
LANGKAT | Gariskota.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan–Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026).
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF alias Reza (21), warga Aceh Utara. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke perkebunan warga dan kini masih diburu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap pada Februari 2026.
“Tim bergerak cepat melakukan pengintaian berlapis dari Kuala Simpang hingga perbatasan. Ini merupakan komitmen total kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan modus khusus untuk mengelabui petugas. Selain diduga mengganti pelat nomor kendaraan selama perjalanan dari Aceh, para pelaku menyembunyikan sabu di dalam kompartemen rahasia pada pintu mobil.
“Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, tim kembali berhasil mengungkap pengiriman sabu seberat 21 kilogram yang disembunyikan secara khusus di dalam kendaraan,” ujar Ferry, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mendeteksi mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi B 2187 SGW yang bergerak dari arah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim Unit 1 Satresnarkoba kemudian membuntuti kendaraan tersebut secara senyap dari wilayah Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekitar pukul 07.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang bersama Kasat Resnarkoba menyergap mobil itu di Kecamatan Besitang. Kendaraan dikepung dan jalur pelariannya diputus.
Namun, salah seorang pelaku nekat keluar dari mobil dan kabur ke arah perkebunan warga. Polisi berhasil mengamankan AF alias Reza.
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan kompartemen rahasia di balik dinding pintu depan dan belakang, tepatnya di sekitar mekanisme central lock. Setelah dibongkar, ditemukan 20 bungkus besar sabu seberat total 21 kilogram yang dikemas menggunakan bungkus teh bermerek Dahong Paho Tea.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengaku pengiriman tersebut dikendalikan seorang bandar berinisial RK alias DK. Sabu itu rencananya dibawa ke Tangerang dengan iming-iming upah mencapai Rp150 juta jika barang berhasil sampai ke tujuan.
Kini, AF beserta 21 kilogram sabu dan satu unit Suzuki XL7 putih telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri serta mendalami jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. (Erwin)
Tidak ada komentar